BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) mengakui dan melindungi kesehatan sebagai hak asasi
manusia. Berdasarkan Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, kesehatan
merupakan hak konstitusional warga negara dan tanggung jawab bagi negara untuk
menyediakan pelayanan kesehatan. Pembangunan kesehatan sebagai upaya negara
untuk memberikan pelayanan kesehatan didukung oleh sumber daya kesehatan, baik
tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan.
Keterbatasan tenaga medis (dokter)
menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan
atau melakukan tindakan medis yang bukan wewenangnya. Tindakan tersebut
dilakukan dengan atau tanpa adanya pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan
lain termasuk dokter, sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait
dengan tanggung jawab yang dibebankan sepihak dan bisa merugikan perawat. Hal
ini berarti bahwa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan mengenal adanya
pelimpahan wewenang, yang biasa dikenal dengan delegasi wewenang. Praktik
pelimpahan wewenang (delegasi wewenang) tersebut melibatkan komunitas perawat,
yang terjadi baik pada pelayanan keperawatan maupun praktik pelayanan
kesehatan. Delegasi wewenang tersebut dipahami sebagai pelimpahan dari dokter
kepada perawat untuk melaksanakan tugas medis tertentu.
Belum tersedianya petunjuk atau peraturan
mengenai jenis-jenis tindakan medis tertentu yang dapat dilakukan oleh perawat
menyebabkan seringnya terjadi tumpang tindih antara tugas asuhan keperawatan
dengan tugas yang merupakan pelimpahan wewenang dari dokter. Cara pelimpahan
wewenang tugas dokter kepada perawat dalam tindakan medis di ruang rawat inap
selama ini dilakukan secara tertulis dan secara lisan melalui telepon. Pihak
yang ikut bertanggung jawab dalam proses pelimpahan wewenang adalah rumah
sakit, dokter selaku pihak yang memberikan pelimpahan wewenang dan perawat
selaku pelaksana yang dilimpahi wewenang.
Perawat mempunyai kedudukan yang sangat
penting di garda depan kesehatan Indonesia, namun profesi perawat masih kurang
diakui dan kurang mendapat perhatian dalam dunia kesehatan. Eksistensi perawat
juga belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa saja wewenang Perawat?
2.
Apa
tugas Perawat menurut UU?
3.
Bagaimana proses penalaran Etik ?
4.
Apa saja tipe pengambilan Keputusannya ?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui wewenang perawat
2.
Untuk
mengetahui tugas perawat menurut UU
3.
Untuk mengetahui tentang proses penalaran etik
4.
Untuk mengetahui tipe pengambilan keputusan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kewenangan
perawat
Kewenangan
perawat adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan
berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki.
Dasar hukum
1. Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.161/MENKES/PER/1/2010,tentang registrasi tenaga kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.HK.02.02/Menkes/148/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.
Undang-undang
RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 23 :
1. Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan
2. Tenaga kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang
dimiliki
3. Tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah
Permenkes 161/2010 BAB
II Pasal 2
Setiap tenaga kesehatan
yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib
memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR)
Pasal 8 BAB III
Permenkes 148/2010
Praktik
keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a.
Pelaksanaan
asuhan keperawatan
b.
Pelaksanaan upaya
promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat
c.
Pelaksanaan
tindakan keperawatan komplementer
Asuhan
keperawatan melingkupi pengkajian, diagnosa
keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi
Permenkes 148/2010 (perawat berwenang praktik )
Praktik di
pelayanan kesehatan
a. Perawat memiliki STR
b. Praktik mandiri
1. perawat minimal berpendidikan Diploma III keperawatan
2. perawat memiliki STR
3. perawat memiliki surat izin praktik perawat (SIPP)
Pasal 8 BAB III
Permenkes 148/2010
1. Tindakan keperawatan meliputi pelaksanaan prosedur
keperawatan,observasi keperawatan,pendidikan dan konseling kesehatan
2. Perawat dapat memberikan obat bebas dan atau obat bebas
terbatas
Pasal 10 BAB III
Permenkes 148/2010
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa pasien dan
tidak ada dokter ditempat kejadian,perawat dapat melakukan pelayanan diluar
kewenangannya
2. Bagi perawat yang bekerja didaerah terpencil dan tidak
ada dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah,perawat dapat melakukan
pelayanan diluar kewenangannya
BAB III
PENALARAN ETIK
(Menurut Catalano)
A. Pengumpulan
data, Analisis Data Dan Intrepetasi data
1.
Pengambilan
data
·
Mesran
seorang perawat di Puskesmas pembantu memberikan obat keras daftar G kepada
pasien
·
Di
Puskesmas Pembantu tidak ada dokter hanya ada perawat. Perawat hanya menerima
delegasi dari dokter.
·
jarak
puskesmas pembantu dengan puskesmas induk berjarak sekitar 15 km
·
pasien
yang berobat karena infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)
·
penyakit
ISPA merupakan bibit penyakit yang tidak mempan jika diberi anti alergi dengan
pedoman dan pengetahuan dipuskesmas bantu harus memberi obat daftar G seperti
amoxicillin.
·
misran
dijatuhi hukuman selama 3 bulan ditambah
denda 2 juta dengan subsider 1 bulan kurungan
2.
Analisis
Data
Mesran memberikan obat dengan tujuan menolong
orang tersebut karena dikhawatirkan jika tidak diberi obat pasien akan
bertambah parah
3.
Intrepretasi
Data
a.
kuasa hukum Misran menyatakan masih mendiskusikan dulu selama 7 hari ke depan untuk
mengambil sikap yang terbaik apakah banding atau menerima. Ini terutama bagi
kepentingan masyarakat yang ingin mendapat pengobatan di pusban
b.
Misran menyerahkan semua ke institusinya misranmelakukan sesuai instruksi
dan tidak bisa mengambil sikap karena ini urusan institusional. Mesran masih mendiskusikan
dengan dinas, kuasa hukum, dan DPRD.
Untuk saat ini, belum bisa juga dikatakan menerima
1.
Perawat
menerima delegasi dari dokter
2.
Sebagai
perawat ingin menolong masyarakat tetapi, ada bentuk pertolongan yang tidak
dilindungi hukum
3.
Di
puskesmas pembantu tidak ada dokter dan jika masyarakat butuh bantuan maka
perawat yang memberi bantuan sedangkan, jarak dengan puskesmas induk adalah 15
km
4.
sebagai
tenaga kesehatan yang ingin menolong masyarakat, harus disadari ada bentuk
pertolongan yang tidak dilindungi hukum. termasuk pelayanan diluar gedung dan
jam kerja.
5.
kasus
seperti misran terjadi karena menyalahi permenkes Bab 10
C. Pertimbangan
pilihan tindakan
Secara undang-undang keperawatan mesran
memang bersalah karena memberikan obat keras pada pasien sedangkan itu
merupakan tugas dari dokter dan apoteker. Namun tindakannya sudah benar karena
jika pasien tidak diberi obat maka pasien bertambah parah dan di puskesmas
pembantu tidak ada dokter.
Menurut permenkes pada bab 10 menyatakan
Menurut Jalal PPNI Kukar mengatakan, “kasus Misran harus dilihat dari aspek sistemik atau bentuk
penyalahgunaan kewenangan yang dibebankan kepada satu orang. “Sebagai tenaga
kesehatan yang ingin menolong masyarakat, harus disadari ada bentuk pertolongan
yang tidak dilindungi hukum. Termasuk pelayanan di luar gedung dan jam kerja.
Jadinya, kepala kami ingin menolong, tapi kaki berada di dalam penjara.”
D. Analisa
keuntungan dan kekurangan
1.
Keuntungan
·
Jika
mesran pasien tidak diberi obat oleh mesran dikhawatirkan kondisi pasien akan
bertambah parah
2.
Kekurangan
·
Mesran
seorang perawat yang memberikan obat keras kepada pasien
·
Misran
membutuhkan keadilan dikarenakan misran memberikan obat dengan tujuan ingin
mengurangi sakitnya pasien yang ada di puskesmas pembantu
·
dipuskesmas
pembatu tidak ada dokter yang seharusnya menanangi pasien yang seharusnya tidak
ditangani oleh perawat
E. Membuat
keputusan
Misran memberikan tindakan medis (memberikan
obat) dalam keadaan terpaksa karena tidak ada dokter di puskesmas pembantu dan
misran khawatir jika tidak diberi akan bertambah parah.
Berdasarkan undang-undang nomor 38 pasal 33
yaitu :
1.
Pelaksanaan
tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak
adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat
bertugas.
2.
Keadaan
tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat
Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menye lenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan setempal.
Berdasarkan Pasal 10 BAB
III Permenkes 148/2010
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa pasien dan
tidak ada dokter ditempat kejadian,perawat dapat melakukan pelayanan diluar
kewenangannya
2. Bagi perawat yang bekerja didaerah terpencil dan tidak
ada dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah,perawat dapat melakukan
pelayanan diluar kewenangannya
Berdasarkan undang-undang nomor 38 pasal 35
yaitu:
1.
dalam
keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawata dapat melakukan
tindakan medis dan pemberian obat sesuai kompetensinya
2.
pertolongan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menyelamatkan nyawa klien
dan mencegah kecacatan lebih lanjut
3.
keadaan
darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam
nyawa atau kecacatan klien
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Dalam kasus Misran termasuk kasus prosedural yaitu secara
bertahap dan sampai ke pengadilan. Karena dalam kasus Misran sudah terbukti
bersalah dan akan di proses melalui jalur hukum dan akan di jatuhi hukuman
penjara 3 bulan serta denda 2 juta
dengan subsider satu bulan kurungan. Sebagai kutipan di bawah ini:
“Majelis hakim yang dipimpin Agus
Nazaruddinsyah menyatakan, Misran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana karena membuka praktik kefarmasian tanpa disertai keahlian dan
kewenangan. Misran didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b junto pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU)
23/1992 tentang Kesehatan. Dia pun dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan
potong masa tahanan, ditambah denda Rp 2 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Putusan hakim lebih ringan dibanding
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang mendakwa Misran dengan pidana 10 bulan
penjara dan denda Rp 2,5 juta subsider 3 bulan kurungan, jika tidak dibayar.”
Akan tetapi kuasa hukum Misran masih mempertimbangkan bagaimana nasib
mesran apakan akan menerima hukuman tersebut atau banding sesuai kutipan
berikut :
“Menanggapi
vonis tersebut, baik JPU Fitri Ira dan kuasa hukum Misran menyatakan masih
pikir-pikir dulu. “Kami diskusikan dulu selama 7 hari ke depan untuk mengambil
sikap yang terbaik apakah banding atau menerima. Ini terutama bagi kepentingan
masyarakat yang ingin mendapat pengobatan di pusban,” terang M Aidiansyah,
kuasa hukum Misran dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri
Kukar."”
Dari masalah tersebut dapat di ketahui
bahwa masalahnya sampai ke pengadilan. Dalam kasus
Misran di lihat dari aspek sistemik atau dibentuk penyalahgunaan kewenangan
yang di bebankan kepada satu orang. Sebagai tenaga kesehatan yang ingin
menolong masyarakat, harus disadari ada bentuk pertolongan yang tidak
dilindungi hukum. Termasuk pelayanan diluar gedung dan jam kerja.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk
melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan
posisi yang dimiliki.
Kewenangan
Perawat diatur dan dilindungi oleh undang-undang:
1.
Undang-undang RI No.36
tahun 2009 tentang kesehatan
2.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.161/MENKES/PER/1/2010,tentang
registrasi tenaga kesehatan
3.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.HK.02.02/Menkes/148/1/2010
tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.
Kewenangan perawat mencakup:
a.
Asuhan keperawatan pada klien anak dari usia 28 hari sampai usia
18 tahun.
b.
Asuhan keperawatan maternitas, yaitu asuhan keperawatan klien
wanita pada masa subur dan neonatus (bayi baru lahir sampai 28 hari dalam
keadaan sehat.
c.
Asuhan keperawatan medikal bedah, yaitu asuhan pada klien usia di
atas 18 tahun sampai 60 tahun dengan
gangguan fungsi tubuh baik oleh karena trauma atau kelainan fungsi tubuh.
d.
Asuhan keperawatan jiwa, yaitu asuhan keperawatan klien pada semua
usia, yang mengalami berbagai masalah
kesehatan jiwa.
e.
Asuhan keperawatan keluarga, yaitu asuhan keperawatan pada klien
keluarga unit terkecil dalam masyarakat sebagai akibat pola penyesuaian
keluarga yang tidak sehat, sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
f.
Asuhan keperawatan komunitas, yaitu asuhan keperawatan kepada
klien masyarakat pada kelompok di wilayah tertentu pada semua usia sebagai
akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
g.
Asuhan keperawatan gerontik, yaitu asuhan keperawatan pada klien
yang berusia 60 tahun ke atas yang mengalami proses penuaan dan
permasalahannya.
B.
Saran
Dengan disusunnya makalah ini mengharapkan kepada semua pembaca
agar dapat mengetahui dan memahami peran,fungsi dan kewenangan perawat
DAFTAR PUSTAKA
Dwi, Rintik. 2014. Makalah
Kewenangan Perawat. http:/rdwiguspi.ae diakses tanggal 18 Mei 2016
SK Dirjen Yan. Med.No. YM.03.2.6.956 tanggal 19 Oktober
1998. Dalam Buku Kode Etik Perawat
Indonesia
DISKUSI
Pertanyaan sesi pertama
1.
mesran
terbukti bersalah, andaikam kalian pada posisi mesran bagaimana?
2.
Perawat
membeli obat keras diapotek, apakah apotek yang memberikan obat keras tersebut
juga ikut dihukum?
3.
Mesran
didelegasi, kenapa mesran masih dihukum?
Pertanyaan sesi kedua
1.
Siapa
yang melaporkan mesran?
2.
Maksud
dari kebijakan sistemik yang tidak tersosialisasikan
3.
Apakah
SK mesran dihentikan?
Kesimpulan
Kasus mesran lebih
mengacu pada undang-undang nomor 38 pasal 33 yaitu :
1.
Pelaksanaan
tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan
tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat
Perawat bertugas.
2.
Keadaan
tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat
Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menye lenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan setempal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar