Selasa, 20 September 2016

makalah kliping malpraktek mesran



BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengakui dan melindungi kesehatan sebagai hak asasi manusia. Berdasarkan Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara dan tanggung jawab bagi negara untuk menyediakan pelayanan kesehatan. Pembangunan kesehatan sebagai upaya negara untuk memberikan pelayanan kesehatan didukung oleh sumber daya kesehatan, baik tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan.
Keterbatasan tenaga medis (dokter) menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan atau melakukan tindakan medis yang bukan wewenangnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan atau tanpa adanya pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain termasuk dokter, sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan tanggung jawab yang dibebankan sepihak dan bisa merugikan perawat. Hal ini berarti bahwa pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan mengenal adanya pelimpahan wewenang, yang biasa dikenal dengan delegasi wewenang. Praktik pelimpahan wewenang (delegasi wewenang) tersebut melibatkan komunitas perawat, yang terjadi baik pada pelayanan keperawatan maupun praktik pelayanan kesehatan. Delegasi wewenang tersebut dipahami sebagai pelimpahan dari dokter kepada perawat untuk melaksanakan tugas medis tertentu.
Belum tersedianya petunjuk atau peraturan mengenai jenis-jenis tindakan medis tertentu yang dapat dilakukan oleh perawat menyebabkan seringnya terjadi tumpang tindih antara tugas asuhan keperawatan dengan tugas yang merupakan pelimpahan wewenang dari dokter. Cara pelimpahan wewenang tugas dokter kepada perawat dalam tindakan medis di ruang rawat inap selama ini dilakukan secara tertulis dan secara lisan melalui telepon. Pihak yang ikut bertanggung jawab dalam proses pelimpahan wewenang adalah rumah sakit, dokter selaku pihak yang memberikan pelimpahan wewenang dan perawat selaku pelaksana yang dilimpahi wewenang.
Perawat mempunyai kedudukan yang sangat penting di garda depan kesehatan Indonesia, namun profesi perawat masih kurang diakui dan kurang mendapat perhatian dalam dunia kesehatan. Eksistensi perawat juga belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa saja wewenang Perawat?
2.      Apa tugas Perawat menurut UU?
3.      Bagaimana proses penalaran Etik ?
4.      Apa saja tipe pengambilan Keputusannya ?


C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui wewenang perawat
2.      Untuk mengetahui tugas perawat menurut UU
3.      Untuk mengetahui tentang proses penalaran etik
4.      Untuk mengetahui tipe pengambilan keputusan









BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kewenangan perawat
Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki.
Dasar hukum
1.      Undang-undang  RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
2.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No.161/MENKES/PER/1/2010,tentang registrasi tenaga kesehatan
3.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No.HK.02.02/Menkes/148/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.

Undang-undang  RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 23 :
1.      Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
2.      Tenaga kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
3.      Tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah

Permenkes 161/2010 BAB II Pasal 2
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a.         Pelaksanaan asuhan keperawatan
b.        Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat
c.         Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer
Asuhan keperawatan melingkupi pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi

Permenkes 148/2010 (perawat berwenang praktik )
Praktik di pelayanan kesehatan
a.       Perawat memiliki STR
b.      Praktik mandiri
1.      perawat minimal berpendidikan Diploma III keperawatan
2.      perawat memiliki STR
3.      perawat memiliki surat izin praktik perawat (SIPP)


Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
1.      Tindakan keperawatan meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan,observasi keperawatan,pendidikan dan konseling kesehatan
2.      Perawat dapat memberikan obat bebas dan atau obat bebas terbatas

Pasal 10 BAB III Permenkes 148/2010
1.      Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian,perawat dapat melakukan pelayanan diluar kewenangannya
2.      Bagi perawat yang bekerja didaerah terpencil dan tidak ada dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah,perawat dapat melakukan pelayanan diluar kewenangannya


BAB III
PENALARAN ETIK
(Menurut Catalano)

A.      Pengumpulan data, Analisis Data Dan Intrepetasi data
1.      Pengambilan data
·      Mesran seorang perawat di Puskesmas pembantu memberikan obat keras daftar G kepada pasien
·      Di Puskesmas Pembantu tidak ada dokter hanya ada perawat. Perawat hanya menerima delegasi dari dokter.
·      jarak puskesmas pembantu dengan puskesmas induk berjarak sekitar 15 km
·      pasien yang berobat karena infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)
·      penyakit ISPA merupakan bibit penyakit yang tidak mempan jika diberi anti alergi dengan pedoman dan pengetahuan dipuskesmas bantu harus memberi obat daftar G seperti amoxicillin.
·      misran dijatuhi hukuman  selama 3 bulan ditambah denda 2 juta dengan subsider 1 bulan kurungan

2.      Analisis Data
Mesran memberikan obat dengan tujuan menolong orang tersebut karena dikhawatirkan jika tidak diberi obat pasien akan bertambah parah

3.      Intrepretasi Data
a.       kuasa hukum Misran menyatakan masih mendiskusikan dulu selama 7 hari ke depan untuk mengambil sikap yang terbaik apakah banding atau menerima. Ini terutama bagi kepentingan masyarakat yang ingin mendapat pengobatan di pusban
b.      Misran menyerahkan semua ke institusinya misranmelakukan sesuai instruksi dan tidak bisa mengambil sikap karena ini urusan institusional. Mesran masih mendiskusikan dengan dinas, kuasa hukum, dan DPRD.  Untuk saat ini, belum bisa juga dikatakan menerima
B.       Peryataan Dilema
1.      Perawat menerima delegasi dari dokter
2.      Sebagai perawat ingin menolong masyarakat tetapi, ada bentuk pertolongan yang tidak dilindungi hukum
3.      Di puskesmas pembantu tidak ada dokter dan jika masyarakat butuh bantuan maka perawat yang memberi bantuan sedangkan, jarak dengan puskesmas induk adalah 15 km
4.      sebagai tenaga kesehatan yang ingin menolong masyarakat, harus disadari ada bentuk pertolongan yang tidak dilindungi hukum. termasuk pelayanan diluar gedung dan jam kerja.
5.      kasus seperti misran terjadi karena menyalahi permenkes Bab 10  

C.      Pertimbangan pilihan tindakan
Secara undang-undang keperawatan mesran memang bersalah karena memberikan obat keras pada pasien sedangkan itu merupakan tugas dari dokter dan apoteker. Namun tindakannya sudah benar karena jika pasien tidak diberi obat maka pasien bertambah parah dan di puskesmas pembantu tidak ada dokter.
Menurut permenkes pada bab 10 menyatakan
Menurut Jalal PPNI Kukar mengatakan, “kasus Misran harus dilihat dari aspek sistemik atau bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dibebankan kepada satu orang. “Sebagai tenaga kesehatan yang ingin menolong masyarakat, harus disadari ada bentuk pertolongan yang tidak dilindungi hukum. Termasuk pelayanan di luar gedung dan jam kerja. Jadinya, kepala kami ingin menolong, tapi kaki berada di dalam penjara.

D.      Analisa keuntungan dan kekurangan
1.      Keuntungan
·      Jika mesran pasien tidak diberi obat oleh mesran dikhawatirkan kondisi pasien akan bertambah parah
2.      Kekurangan
·      Mesran seorang perawat yang memberikan obat keras kepada pasien
·      Misran membutuhkan keadilan dikarenakan misran memberikan obat dengan tujuan ingin mengurangi sakitnya pasien yang ada di puskesmas pembantu
·      dipuskesmas pembatu tidak ada dokter yang seharusnya menanangi pasien yang seharusnya tidak ditangani oleh perawat

E.       Membuat keputusan
Misran memberikan tindakan medis (memberikan obat) dalam keadaan terpaksa karena tidak ada dokter di puskesmas pembantu dan misran khawatir jika tidak diberi akan bertambah parah.
Berdasarkan undang-undang nomor 38 pasal 33 yaitu :
1.      Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
2.      Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menye lenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempal.
Berdasarkan Pasal 10 BAB III Permenkes 148/2010
1.      Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian,perawat dapat melakukan pelayanan diluar kewenangannya
2.      Bagi perawat yang bekerja didaerah terpencil dan tidak ada dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah,perawat dapat melakukan pelayanan diluar kewenangannya

Berdasarkan undang-undang nomor 38 pasal 35 yaitu:
1.      dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawata dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai kompetensinya
2.      pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut
3.      keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan klien















BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Dalam kasus Misran termasuk kasus prosedural yaitu secara bertahap dan sampai ke pengadilan. Karena dalam kasus Misran sudah terbukti bersalah dan akan di proses melalui jalur hukum dan akan di jatuhi hukuman penjara 3 bulan serta denda 2 juta  dengan subsider satu bulan kurungan. Sebagai kutipan di bawah ini:
“Majelis hakim yang dipimpin Agus Nazaruddinsyah menyatakan, Misran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena membuka praktik kefarmasian tanpa disertai keahlian dan kewenangan. Misran didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 huruf  b junto pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU) 23/1992 tentang Kesehatan. Dia pun dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan potong masa tahanan, ditambah denda Rp 2 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Putusan hakim lebih ringan dibanding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang mendakwa Misran dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta subsider 3 bulan kurungan, jika tidak dibayar.”
Akan tetapi kuasa hukum Misran masih mempertimbangkan bagaimana nasib mesran apakan akan menerima hukuman tersebut atau banding sesuai kutipan berikut :
Menanggapi vonis tersebut, baik JPU Fitri Ira dan kuasa hukum Misran menyatakan masih pikir-pikir dulu. “Kami diskusikan dulu selama 7 hari ke depan untuk mengambil sikap yang terbaik apakah banding atau menerima. Ini terutama bagi kepentingan masyarakat yang ingin mendapat pengobatan di pusban,” terang M Aidiansyah, kuasa hukum Misran dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kukar."

Dari masalah tersebut dapat di ketahui bahwa masalahnya sampai ke pengadilan. Dalam kasus Misran di lihat dari aspek sistemik atau dibentuk penyalahgunaan kewenangan yang di bebankan kepada satu orang. Sebagai tenaga kesehatan yang ingin menolong masyarakat, harus disadari ada bentuk pertolongan yang tidak dilindungi hukum. Termasuk pelayanan diluar gedung dan jam kerja.







BAB V
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki.
Kewenangan Perawat diatur dan dilindungi oleh undang-undang:
1.      Undang-undang  RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
2.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No.161/MENKES/PER/1/2010,tentang registrasi   tenaga      kesehatan
3.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No.HK.02.02/Menkes/148/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.
             Kewenangan perawat mencakup:
a.       Asuhan keperawatan pada klien anak dari usia 28 hari sampai usia 18 tahun.
b.      Asuhan keperawatan maternitas, yaitu asuhan keperawatan klien wanita pada masa subur dan neonatus (bayi baru lahir sampai 28 hari dalam keadaan sehat.
c.       Asuhan keperawatan medikal bedah, yaitu asuhan pada klien usia di atas 18 tahun sampai  60 tahun dengan gangguan fungsi tubuh baik oleh karena trauma atau kelainan fungsi tubuh.
d.      Asuhan keperawatan jiwa, yaitu asuhan keperawatan klien pada semua usia, yang   mengalami berbagai masalah kesehatan jiwa.
e.       Asuhan keperawatan keluarga, yaitu asuhan keperawatan pada klien keluarga unit terkecil dalam masyarakat sebagai akibat pola penyesuaian keluarga yang tidak sehat, sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
f.       Asuhan keperawatan komunitas, yaitu asuhan keperawatan kepada klien masyarakat pada kelompok di wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
g.      Asuhan keperawatan gerontik, yaitu asuhan keperawatan pada klien yang berusia 60 tahun ke atas yang mengalami proses penuaan dan permasalahannya.

B.       Saran
Dengan disusunnya makalah ini mengharapkan kepada semua pembaca agar dapat mengetahui dan memahami peran,fungsi dan kewenangan perawat

DAFTAR PUSTAKA

Dwi, Rintik. 2014. Makalah Kewenangan Perawat. http:/rdwiguspi.ae diakses tanggal 18 Mei 2016
SK Dirjen Yan. Med.No. YM.03.2.6.956 tanggal 19 Oktober 1998. Dalam Buku Kode Etik Perawat Indonesia


DISKUSI

Pertanyaan sesi pertama
1.      mesran terbukti bersalah, andaikam kalian pada posisi mesran bagaimana?
2.      Perawat membeli obat keras diapotek, apakah apotek yang memberikan obat keras tersebut juga ikut dihukum?
3.      Mesran didelegasi, kenapa mesran masih dihukum?
Pertanyaan sesi kedua
1.      Siapa yang melaporkan mesran?
2.      Maksud dari kebijakan sistemik yang tidak tersosialisasikan
3.      Apakah SK mesran dihentikan?

Kesimpulan
Kasus mesran lebih mengacu pada undang-undang nomor 38 pasal 33 yaitu :
1.      Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf merupakan penugasan Pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas.
2.      Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menye lenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempal.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar