Selasa, 20 September 2016

kliping malpraktek mesran



Dua Dokter, Direktur RSIA, Dan Tiga Perawat Jadi Tersangka Malapraktik
GRESIK TERSANGKA.jpg
Rabu, 8 April 2015 | 9:45

 [GRESIK] Penyidik Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, sudah menahan empat orang tersangka yang terdiri dari dua dokter spesialis dan dua perawat yang diduga melakukan malapraktik terhadap pasien Muhammad Gafhan Habibi (5), putra dari pasangan suami-istri (pasutri) Pitono (37) dan Nyonya Lilik Setiawati (35), warga Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kedua dokter ahli itu adalah dr Yanuar Syam Sp.B, dan dr Dicky Tampubolon Sp.AN., serta Masrikan dan Fitos Vidyanto, dua perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina yang membantu praktik saat mengoperasi Habibi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih, di Jalan Abdul Karim, Gresik.

"Dua alat bukti bukti sudah kita miliki, dan alasan ancaman hukuman di atas 5 tahun menjadikan kami harus menahannya demi kelancaran proses penyidikan," ujar Kapolres Gresik AKBP E Zulpan, dikonfirmasi, Rabu (8/4) tadi pagi.

Terhadap dua orang tersangka lainnya, yakni drg Achmad Zayadi dan perawat Putra Bayu Herlangga yang belum juga memenuhi panggilan penyidik, sudah dipanggil ulang untuk kali kedua.
Penetapan keenam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Polres Gresik setelah mengamankan barang bukti berupa hasil visum, satu lembar hasil pemeriksaan laboratorium, satu bendel rekam medik atas nama pasien, kuitansi pembayaran di RSIA Nyai Ageng Pinatih.

Selain itu, juga hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk saksi ahli dan hasil gelar perkara sampai tiga kali. Pada bagian lain, Kapolres menambahkan, bahwa kedua dokter yang melakukan operasi yaitu dr Yanuar Syam spesialis bedah dan dr Dicky Tampubolon spesialis anestesi dikenakan pelanggaran Pasal 359, 361 KUHP dan atau Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Terhadap perawat Putra Bayu Herlangga, Masrikan dan Fitos Widyanti, dijerat pelanggaran Pasal 365, 361 KUHP dan Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumanmnya 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Kedua dokter spesialis itu tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) di RSIA Nyai Ageng Pinatih tapi nekat beroperasi," katanya.

Sementara tersangka Direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih kita jerat dengan pelanggaran Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran juncto Pasal 359, 361 KUHP juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ancamannya, hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta, karena membiarkan kedua dokter beroperasi padahal rumah sakitnya sudah habis izin operasinya.

Sementara itu, untuk Direktur Utama (Dirut) RSIA Nyai Ageng Pinatih, drg Achmad Zayadi, dan seorang perawatnya bernama Putra Bayu Herlangga, mangkir karena mengaku belum koordinasi dengan Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (DPW LPBH NU) Jatim.

Polisi akan memanggil paksa keduanya jika tidak kooperatif pada panggilan kedua, Kamis (9/4) besok.

"Sudah kita panggil lagi untuk kali kedua, Kamis besok. Jika tidak hadir lagi, akan jemput paksa," tandas Kapolres.

Selama pemeriksaan, dr Yanuar Syam tidak didampingi kuasa hukumnya begitu juga dengan dr Dicky Tampubolon, kendati sempat didampingi konsultan hukumnya, Ana Harun.

Sedangkan kedua perawat, Masrikan dan Fitos Vidyanto didampingi pengacaranya, Fajar. Karena Ana Harun tidak memiliki bukti surat izin resmi sebagai penasihat hukum (pengacara), maka oleh penyidik yang bersangkutan terpaksa diminta keluar ruangan dalam proses pemeriksaan lanjutan, Selasa (7/4) kemarin.

Sementara itu menurut Fajar kliennya dicecar 34 pertanyaan. Untuk dr Yanuar Syam dan dr Dicky Tampubolon, ia mengaku tidak mengetahuinya, karena tempat pemeriksaannya terpisah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan malpraktek itu terjadi saat bocah Muhammad Gafhan Habibi, mengalami sakit spendile tumar di paha kanan.

Sesudah menjalani pemeriksaan, atas saran dr Yanuar Syam kemudian diambil langkah operasi di RSIA Nyai Ageng Pinatih, pada 2 Januari 2015.

Sehari pascamenjalani operasi bedah, yakni 3 Januari 2015 pukul 03.00 WIB Habibi dirujuk ke RSUD Ibnu Sina, Gresik karena kondisi kedua tangan Habibi membiru.

Sampai dengan 71 hari berikutnya, dalam perawatan itu tidak juga membaik dan kemudian meninggal dunia, Sabtu tanggal 14 Maret 2015.

Sebelum meninggal dunia, tiga dokter yaitu dr Yanuar Syam, dr Dicky Tampubolon, Kepala RSIA drg Achmad Zayadi ke rumah orang tua Pitono di Desa Semampir, Kecamatan Cerme, dengan menawarkan Rp 300 juta, kemudian pada, Sabtu, 4 April 2015 menawarkan kompensasi Rp 400 juta.

Sumber :  http://sp.beritasatu.com/home/dua-dokter-direktur-rsia-dan-tiga-perawat-jadi-tersangka-malpraktik/83543

Tidak ada komentar:

Posting Komentar