Dua Dokter, Direktur RSIA, Dan Tiga Perawat Jadi Tersangka
Malapraktik

Rabu, 8 April 2015 | 9:45
[GRESIK] Penyidik
Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, sudah menahan empat orang tersangka yang
terdiri dari dua dokter spesialis dan dua perawat yang diduga melakukan malapraktik terhadap
pasien Muhammad Gafhan Habibi (5), putra dari pasangan suami-istri
(pasutri) Pitono (37) dan Nyonya Lilik Setiawati (35), warga Dusun Sumber, Desa
Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kedua dokter ahli itu adalah dr Yanuar Syam Sp.B, dan dr
Dicky Tampubolon Sp.AN., serta Masrikan dan Fitos Vidyanto, dua perawat Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina yang membantu praktik saat mengoperasi
Habibi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih, di Jalan Abdul
Karim, Gresik.
"Dua alat bukti bukti sudah kita miliki, dan alasan
ancaman hukuman di atas 5 tahun menjadikan kami harus menahannya demi
kelancaran proses penyidikan," ujar Kapolres Gresik AKBP E Zulpan,
dikonfirmasi, Rabu (8/4) tadi pagi.
Terhadap dua orang tersangka lainnya, yakni drg Achmad Zayadi
dan perawat Putra Bayu Herlangga yang belum juga memenuhi panggilan penyidik,
sudah dipanggil ulang untuk kali kedua.
Penetapan keenam tersangka itu berdasarkan hasil gelar
perkara Polres Gresik setelah mengamankan barang bukti berupa hasil visum, satu
lembar hasil pemeriksaan laboratorium, satu bendel rekam medik atas nama
pasien, kuitansi pembayaran di RSIA Nyai Ageng Pinatih.
Selain itu, juga hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi,
termasuk saksi ahli dan hasil gelar perkara sampai tiga kali. Pada bagian lain,
Kapolres menambahkan, bahwa kedua dokter yang melakukan operasi yaitu dr Yanuar
Syam spesialis bedah dan dr Dicky Tampubolon spesialis anestesi dikenakan
pelanggaran Pasal 359, 361 KUHP dan atau Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 29
Tahun 2004 tentang praktik kedokteran juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan
ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Terhadap
perawat Putra Bayu Herlangga, Masrikan dan Fitos Widyanti, dijerat pelanggaran
Pasal 365, 361 KUHP dan Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Praktik Kedokteran juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumanmnya 5
tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kedua dokter spesialis itu tidak mempunyai Surat Izin
Praktik (SIP) di RSIA Nyai Ageng Pinatih tapi nekat beroperasi," katanya.
Sementara tersangka Direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih kita
jerat dengan pelanggaran Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang
praktik kedokteran juncto Pasal 359, 361 KUHP juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancamannya, hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp
300 juta, karena membiarkan kedua dokter beroperasi padahal rumah sakitnya
sudah habis izin operasinya.
Sementara itu, untuk Direktur Utama (Dirut) RSIA Nyai Ageng
Pinatih, drg Achmad Zayadi, dan seorang perawatnya bernama Putra Bayu
Herlangga, mangkir karena mengaku belum koordinasi dengan Dewan Pengurus
Wilayah Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (DPW LPBH NU)
Jatim.
Polisi akan memanggil paksa keduanya jika tidak kooperatif
pada panggilan kedua, Kamis (9/4) besok.
"Sudah kita panggil lagi untuk kali kedua, Kamis besok.
Jika tidak hadir lagi, akan jemput paksa," tandas Kapolres.
Selama pemeriksaan, dr Yanuar Syam tidak didampingi kuasa
hukumnya begitu juga dengan dr Dicky Tampubolon, kendati sempat didampingi
konsultan hukumnya, Ana Harun.
Sedangkan kedua perawat, Masrikan dan Fitos Vidyanto
didampingi pengacaranya, Fajar. Karena Ana Harun tidak memiliki bukti surat
izin resmi sebagai penasihat hukum (pengacara), maka oleh penyidik yang
bersangkutan terpaksa diminta keluar ruangan dalam proses pemeriksaan lanjutan,
Selasa (7/4) kemarin.
Sementara itu menurut Fajar kliennya dicecar 34 pertanyaan.
Untuk dr Yanuar Syam dan dr Dicky Tampubolon, ia mengaku tidak mengetahuinya,
karena tempat pemeriksaannya terpisah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan malpraktek
itu terjadi saat bocah Muhammad Gafhan Habibi, mengalami sakit spendile
tumar di paha kanan.
Sesudah menjalani pemeriksaan, atas saran dr Yanuar Syam
kemudian diambil langkah operasi di RSIA Nyai Ageng Pinatih, pada 2 Januari
2015.
Sehari pascamenjalani operasi bedah, yakni 3 Januari 2015
pukul 03.00 WIB Habibi dirujuk ke RSUD Ibnu Sina, Gresik karena kondisi kedua
tangan Habibi membiru.
Sampai dengan 71 hari berikutnya, dalam perawatan itu tidak
juga membaik dan kemudian meninggal dunia, Sabtu tanggal 14 Maret 2015.
Sebelum meninggal dunia, tiga dokter yaitu dr Yanuar Syam, dr
Dicky Tampubolon, Kepala RSIA drg Achmad Zayadi ke rumah orang tua Pitono di
Desa Semampir, Kecamatan Cerme, dengan menawarkan Rp 300 juta, kemudian pada, Sabtu,
4 April 2015 menawarkan kompensasi Rp 400 juta.
Sumber :
http://sp.beritasatu.com/home/dua-dokter-direktur-rsia-dan-tiga-perawat-jadi-tersangka-malpraktik/83543
Tidak ada komentar:
Posting Komentar